Saling Klaim Pelabuhan Marunda

Pelabuhan Marunda
Sumber :
  • Dok. PT KCN

VIVA – Kuasa Hukum PT Karya Citra Nusantara (KCN), Juniver Girsang membantah tuduhan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) yang menuding KCN telah melakukan perampasan aset negara

“Suatu pemutarbalikan fakta yang sangat tidak masuk logika, jika Konsesi dituding akan menjadi sebuah perampasan asset negara,“ kata Juniver di Jakarta, Jumat 23 Agustus 2019.

Menurut dia, konsesi proyek pembangunan Pelabuhan Marunda ini lahir dari Kementerian Perhubungan. Sehingga, yang berhak atas perairan tentu Kementerian Perhubungan bukan KBN.

“KBN berhak atas apa? Atas bibir pantai 1.700 meter yang sudah dikerjasamakan melalui lelang tahun 2004, siapa yang menggagas lelang tersebut? KBN sendiri tahun 2004, kan aneh,” ujarnya.

Ia menjelaskan nanti Pelabuhan Marunda berada di lahan revitalisasi dengan status kepemilikan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kementerian Perhubungan yang memiliki masa konsesi selama 70 tahun, maka tidak ada yang dikuasai swasta.

“PT Karya Tehnik Utama (PT KTU) sebagai induk perusahaan PT KCN adalah pihak yang berwenang membangun Pelabuhan Marunda sebagai mitra bisnis KBN karena telah menjadi pemenang lelang pada tahun 2004,” jelas dia.

Menurut dia, skema konsesi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Pasal 4 bahwa semua kegiatan perairan dan seluruh usaha kepelabuhanan harus tunduk pada UU ini.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan bahwa seluruh badan usaha yang telah mendapat izin sebagai Badan Usaha Kepelabuhanan, di mana jika tidak konsesi maka izin dicabut. Jadi, swasta harus bagaimana.

“Ditambah setelah masa konsesi berakhir, maka Pelabuhan Marunda serta seluruh fasilitasnya harus diserahkan kepada negara dalam hal ini Kemenhub sebagai regulator. Jadi sekali lagi tidak ada unsur perampasan aset negara, justru mengembalikan kepada Negara,” katanya.

Menurut dia, mengenai jangka waktu konsesi selama 70 tahun itu merupakan hasil penilaian lembaga independen yang digunakan juga oleh 19 pelabuhan yang mendapat konsesi dengan Kementerian Perhubungan.

“Lamanya jangka waktu konsesi itu antara lain dihitung dari besarnya nilai investasi yang telah dihabiskan oleh pihak badan usaha pelabuhan. Tidak ada korupsi, ini proyek Nawacita RI, non APBN dan non APBD,” katanya.

Sementara Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi menyesalkan adanya tudingan dari jika KCN merampas aset negara. Menurut dia, harusnya beliau membantu meluruskan masalah kni bukan justru memutarbalikkan fakta.

“Jadi seolah-olah kami bukan bagian negara, kami seolah-olah orang asing. Kita memang tidak mau menguasai aset negara. Kami bangun di perairan dan non APBN/APBD,” kata dia.

Bantahan

Kuasa Hukum PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Hamdan Zoelva, meminta Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla melindungi aset negara terkait kasus sengketa pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Menurut dia, alasan PT KBN meminta perlindungan kepada pemerintah agar ada perlindungan aset negara yang ingin direbut pihak swasta

“KBN telah tulis surat meminta perlindungan hukum kepada Presiden melindungi aset negara. Karena ini aset negara dengan nilai sangat tinggi. Kami minta atensi kasus ini jangan sampai aset ini lepas di luar BUMN,” kata Hamdan Zoelva saat sesi jumpa pers di Hotel Borobudur.

Saat ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan upaya hukum untuk menyelamatkan aset negara yang ingin diambil pihak swasta.

Diketahui, saham PT KCN terdiri dari PT KBN 15 persen dan PT Karya Teknik Nusantara (KTU) sebanyak 85 persen.

Menurut dia, apa yang dilakukan direksi PT KBN Persero sekarang ini adalah menjaga agar aset negara tidak dikuasai dan dimiliki secara tidak sah oleh swasta.

Dia menegaskan, penting bagi PT KBN mengklarifikasi informasi yang salah dan sengaja dibuat untuk menyudutkan PT KBN. (ren)