Dua Mahasiswa Papua Dijerat Pasal Makar, Dipindah ke Mako Brimob
- Zahrul Darmawan
VIVA – Anes Tabuni dan Charles Kossay, mahasiswa asal Papua, menjalani proses pemeriksaan, setelah ditangkap di salah satu kosan di kawasan Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, pada Jumat malam, 30 Agustus 2019.
Keduanya, saat ini berada di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Informasi mengenai penangkapan itu diungkapkan langsung oleh salah satu kuasa hukum mereka, Michael Himan, saat ditemui awak media di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu 31 Agustus 2019.
Michael menjelaskan, keduanya diamankan atas sangkaan melanggar Pasal 106 junto 110 junto 87, tentang Makar.
“Alasannya, berdasarkan atas pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana, saat demo beberapa hari lalu,” katanya.
Mereka sampai saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Charles Kossay tercatat sebagai mahasiswa aktif yang tengah menempuh kuliah S1, sedangkan Anes Tabuni, adalah mahasiswa S2.
Michael mengaku sangat menyayangkan penerapan pasal yag disangkakan terhadap kliennya. Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan pemindahan tempat dari para kliennya yang sebelumnya diperiksa di Polda Metro Jaya, kini diperiksa di Mako Brimob.
“Keadaan mereka saat ini baik, hanya satu permintaan dari salah satu rekan kami yang ditahan, dia agak sesalkan dengan kuliahnya, karena harus melakukan pelaporan ke rektornya untuk minta izin perpanjangan cuti,” ujarnya.
Terkait kasus ini Michael mengatakan, pihaknya akan menyiapkan langkah selanjutnya dengan membentuk tim koalisi pengacara Papua, yang nantinya akan melibatkan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kontras, dan aksi solidaritas dari manapun yang bersedia memberi pendampingan terhadap kedua mahasiswa tersebut. (asp)