Kasus Dugaan Suap, KPK Periksa Bupati Solok Selatan

Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria
Sumber :
  • VIVAnews/ Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, hari ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Muzni akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan. "MZ akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis, 5 September 2019.

Bersamaan dengan Muzni, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Direktur Dempo Damko Indonesia, Suhanddana Peribadi alias Wanda dan mantan Plt Kadis PU Kabupaten Solok Selatan, Hanif Rasimon. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muzni.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk lengkapi berkas penyidikan tersangka MZ," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria dan pemilik PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka. Keduanya dijerat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Pemkab Solok Selatan tahun 2018.