KPK Merasa di Ujung Tanduk, Anggota DPR: Bukan Sesuatu yang Baru

Aksi untuk Pansel KPK beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI membantah revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan senyap atau diam-diam. Menurutnya, revisi UU KPK itu bukan mencuat baru-baru ini, tetapi sudah pernah digulirkan sejak tahun 2016.

Saat itu, wacana revisi UU KPK sempat muncul. Tapi ditunda karena kontroversial dan isunya semakin liar. Salah satu isu kontroversial saat itu menyebutkan usia KPK dibatasi 12 tahun.

"Tahun 2016-2017 itu ada rencana revisi UU KPK tapi karena begitu kontroversial waktu itu isunya juga ke mana-mana, antara lain umur KPK mau dibatasi, akhirnya disepakati oleh pemerintah dan DPR," kata Arsul di DPR, Jumat, 6 September 2019

Arsul menjelaskan, mengingat masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 sudah hampir habis, maka itu para anggota bermusyawarah dan memutuskan agar melanjutkan kembali revisi UU KPK yang sempat ditunda agar bisa diselesaikan periode ini.

Terkait dalam Prolegnas 2019, tak ada yang mengenai revisi UU KPK. Namun, menurut dia, hal ini terdapat pada Prolegnas lima tahunan 2014-2019.

"Kan ada rapat di baleg, kenapa kok terkesan senyap. Ya karena ini bukan sesuatu yang baru. Bahkan kalau mau dibilang senyap, yang lebih senyap itu revisi UU MD3," kata Arsul

Arsul mengatakan, usulan revisi UU KPK ini menjadi keputusan politik dari badan legislasi yang harus dihormati.

"Kalau saya coba memahami, urgensinya mau ada fit and proper test, mau ada pergantian pimpinan KPK, sehingga diharapkan nanti pimpinan KPK baru bekerja dengan undang-undang baru hasil revisi itu," ujarnya. (ase)