Pengacara Minta Ratna Sarumpaet Dibebaskan

Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVAnews - Insank Nasruddin, pengacara terpidana perkara penyebaran berita bohong alias hoax, Ratna Sarumpaet, menyebut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak melakukan perpanjangan terhadap masa penahanan kliennya yang telah berakhir pada 15 Agustus 2019 lalu.

"Penahanan Ibu Ratna menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi dan surat penahanan dari PT telah berakhir di 15 Agustus 2019 tidak ada perpanjangan lagi," kata dia saat dikonfirmasi VIVAnews, Senin, 9 September 2019.

Maka dari itu, ia mempertanyakan kenapa kliennya tidak dibebaskan. Ia menilai, penahanan yang dilakukan terhadap Ratna jika tidak ada perpanjangan sama dengan ilegal.

Insank mengaku akan mendatangi Markas Polda Metro Jaya siang ini. Hal itu tak lain guna minta kliennya dikeluarkan dari rumah tahanan lantaran tidak ada surat penahanan lanjutan.

"Senin minggu lalu kami sudah menanyakan surat penahanan lanjutan ke pihak petugas Rutan Polda namun tidak ada juga. Makanya hari ini kami jam 12.00 ke Polda meminta kepada Dir Tahti agar Ratna Sarumpaet di keluarkan dari tahanan demi hukum karena penahanan tanpa surat adalah ilegal," katanya.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim telah memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun penjara. Vonis dibacakan pada 11 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia perbuat menimbulkan keonaran.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi. Wajah lebam yang dialami Ratna ternyata akibat dari operasi plastik. (ase)