Capim KPK Tak Wajib Setor LHKPN, Begini Penjelasan Pansel

Aksi untuk Pansel KPK beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pansel Calon Pimpinan KPK menuai sorotan lantaran tak menjadikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat wajib dalam seleksi Capim KPK. Aturan ini padahal tertuang dalam Pasal 29 huruf K dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Wakil Pansel Capim KPK, Indriyanto Seno Aji, menjawab polemik tersebut. Menurutnya, Capim KPK tak wajib untuk melaporkan kekayaannya karena pada era sebelumnya juga tak pernah diminta untuk melaporkan LHKPN.

"Sejarah pembentukan Pansel, maupun capim-capim dari era pertama sampai terakhir, tidak pernah ada pengumuman harta kekayaan itu pada saat pendaftaran, enggak pernah ada," kata Indriyanto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2019

Dia juga mengatakan LHKPN tak wajib karena capim KPK yang lolos sejauh ini tidak seluruhnya penyelenggara negara. Maka itu, dinilai tidak tepat jika syarat LHKPN diberlakukan kepada seseorang yang bukan penyelenggara negara.

"Karena capim itu pada saat pendaftaran ada yang penyelenggara negara, ada juga yang bukan. Jadi sangat tidak layak kalau penyelenggara negara melaporkan, yang lain tidak," ujarnya

Dia mengatakan, dirinya paham mengenai aturan Pasal 29 huruf K itu. Apalagi dia pernah menjadi Plt KPK dan merupakan salah satu perumus UU KPK ini.

"Jadi, pemahaman yang ada di dalam pasal 29 huruf K, mengenai kata-kata pengumuman, itu harus diartikan pada saat si Capim itu sudah diumumkan sebagai pimpinan definitif. Prinsipnya apa, filosofinya apa, itu untuk menjaga jangan terjadi penyimpangan terhadap diskriminasi terhadap capim," ujarnya. (ren)