Jaksa Minta Hakim Tolak Pengajuan PK Setya Novanto

Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVAnews/Ridho Permana

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Kami mohon majelis hakim menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali oleh pemohon PK, terpidana Setya Novanto," kata Jaksa KPK Burhanudin dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.

Menurut dia, Novanto sebelumnya mempunyai kesempatan banding di tingkat pertama. Namun, hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh Novanto. 

"Tidak dipergunakannya hak tersebut baik banding dan kasasi merupakan siasat pemohon PK untuk menghindari putusan pemidanaan yang lebih tinggi," ujarnya.

Selain itu, jaksa KPK tidak melihat bukti baru yang disampaikan Novanto dalam mengajukan PK, sehingga majelis hakim bisa menolak keseluruhan permohonan Novanto.

"Bahwa alasan, dalil, dan bukti yang diajukan pemohon PK sebagaimana yang didalilkan sebagai P-1 sampai P-5 tidak dapat dikualifikasikan sebagai keadaan baru atau bukti baru atau novum, sebagaimana dikehendaki pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP dan bukan merupakan bukti yang bersifat menentukan," ujarnya.

Sebelumnya, penasihat hukum mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Maqdir Ismail mengklaim, kubunya memiliki lima novum atau bukti baru terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP, sehingga mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA). "Ada 5 (novum), kalau tidak salah," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.

Selain Novum, lanjut Maqdir, Novanto mengajukan PK karena terdapat pertentangan dalam putusan dan ada kekhilafan majelis hakim. Sidang perdana PK Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.

Maqdir menambahkan, upaya hukum luar biasa ini telah diajukan kliennya sejak dua pekan yang lalu atau pada pertengahan Agustus 2019. Maqdir berharap, MA dapat memberikan putusan yang adil untuk kliennya lewat PK.