Besok, Polisi Periksa Ketum FPI soal Kasus Dugaan Makar

Ketua Umum FPI Sobri Lubis
Sumber :
  • VIVA / Bayu Januar

VIVA – Polisi akan memanggil Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dalam kasus dugaan upaya makar. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Suriyanto.

Laporan bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019. Dalam surat laporan yang beredar di kalangan media disebut, perkara itu merupakan peristiwa yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Sobri. Namun, ia tak merinci terkait kasus dugaan upaya makar dan siapa terlapornya.

Dia hanya menyebut kalau laporan ini adalah pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri. Pemanggilan dilakukan Rabu besok, 11 September 2019 pukul 10.00 WIB.

"Besok ada agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Ahmad Sobri Lubis). Itu pelimpahan dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa, 10 September 2019.

Sementara itu, kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, menambahkan benar soal adanya pemangggilan ini. Tapi tampaknya Sobri tak dapat hadir dalam pemanggilan.

Dia mengaku tak paham soal pemeriksaan ini. Sebab, Sobri tak ada di Kertanegara saat pengumuman Prabowo Subianto usai pencoblosan Pilpres 2019. Maka itu, ia merasa heran soal pemanggilan tersebut.

Sugito pun bertanya-tanya Sobri akan dimintai keterangan untuk siapa. Kata dia, Sobri saat ini masih ada di Aceh dalam kegiatan safari dakwah.

"Beliau sekarang masih di Aceh kegiatan safari dakwah, itu kan baru panggilan perdana sebagai saksi. Dia baru pulang hari Jumat. Iya, ini ada apa gitu lho. Ini ada kepentingannya apa. Mungkin ini bagian dari dinamika politik saja," kata Sugito. (ase)