Polisi Periksa Ketum FPI soal Kasus Makar, Munarman: Error In Persona

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman dikawal polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Senin (13/2/2017).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adiutama

VIVA – Polisi akan memanggil Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dalam kasus dugaan upaya makar. Salah seorang kuasa hukum Sobri Lubis, Munarman mengaku heran dan menilai ada kekeliruan dengan pemanggilan tersebut.

"Saya selaku salah satu kuasa hukum KH Sobri Lubis menyatakan bahwa panggilan tersebut sepertinya error in persona," kata Munarman melalui pesan singkat, Selasa malam, 10 September 2019.

Munarman menjelaskan, dari surat panggilan ada kejanggalan dengan tuduhan pasal makar. Ia menekankan, pemanggilan Sobri terkait dengan kasus dugaan makar di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada 17 April 2019.

"KH Sobri Lubis tidak tahu menahu peristiwa makar apa yang terjadi di Jalan Kertanegara pada 17 April 2019 tersebut. Sebab beliau tidak berada di situ pada tanggal 17 April 2019," ujar Munarman yang juga Sekretaris Umum FPI itu.

Dia menambahkan, Sobri juga bingung dengan pemanggilan tersebut. Meski demikian, ia menekankan Sobri kemungkinan tak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sedang melakukan safari dakwah keliling.

"Saat ini beliau sedang safari dakwah keliling Indonesia, sampai hari Jumat nanti," tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya pemanggilan terhadap Sobri. Namun, ia tak merinci terkait kasus dugaan upaya makar dan siapa terlapornya. Sobri dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu hari ini, 11 September 2019.

Dia hanya menyebut kalau laporan ini adalah pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri. Pemanggilan dilakukan Rabu besok, 11 September 2019 pukul 10.00 WIB.

"Besok ada agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Ahmad Sobri Lubis). Itu pelimpahan dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa, 10 September 2019.

Dalam laporan yang diterima awak media, Sobri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Suriyanto. Laporan tersebut bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019.

Adapun dalam laporan itu menyangkut perkara yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2019. [mus]