INFOGRAFIK: Aturan Visa Progresif Umrah Dicabut

Umat Muslim melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

VIVA – Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz dan Putra Mahkota Mohammad bin Salman mengeluarkan dekrit terbaru terkait restrukturisasi visa kunjungan, haji, dan transit. Dekrit tersebut mencakup pembatalan biaya umrah berulang dengan paspor yang sama (visa progresif).

Keputusan Raja Salman ini dikonfirmasi Konjen RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan visa progresif untuk umrah. 

"Jadi biayanya flat. Yang SAR2.000 dihilangkan," kata Hery Sarifuddin usai menghadiri Malam Anugerah Haji 2019 di Kantor Urusan Haji di Jeddah, Selasa 10 September 2019.

Sebelumnya, Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jemaah umrah sejak 2016. Jemaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama, dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar SAR2000. Aturan tersebut kini telah dicabut oleh Saudi. 

Namun, bersamaan dengan pencabutan visa progresif, Pemerintah Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR300. Berikut aturan baru visa umrah dalam infografik.