DPR Bentuk Pansus soal Pemindahan Ibu Kota

Ilustrasi Paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – DPR RI hari ini akan menggelar rapat paripurna membahas sejumlah agenda. Salah satunya yakni membahas tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait pemindahan Ibu Kota.

Menurut Ketua Komisi II DPR  Zainudin Amali, pembahasan tersebut karena sebelumnya Presiden Jokowi telah mengirim surat rencana pemindahan Ibu Kota beserta lampiran kajian ke DPR. Maka DPR akan mengkaji lagi hasil kajian yang telah dilakukan oleh Pemerintah.

"Jadi, yang mau ditetapkan adalah pansus pengkajian. Jadi, belum (pansus) UU. Kan pemerintah presiden mengirimkan surat ke DPR beserta lampiran kajiannya. DPR meresponsnya dengan membentuk pansus," kata Amali, Senin 16 September 2019

Amali menambahkan, saat ini daftar nama yang akan masuk ke dalam pansus tersebut telah dibentuk. Jumlah anggota pansus diperkirakan ada sebanyak 30 orang.

"Jangan salah ya, ini belum tentang UU, ini masih tentang mengkaji hasil kajian pemerintah. kemudian dari situ akan muncul sikap DPR terhadap kajian pemerintah," jelas Amali

Menurut dia, dari sekitar 30 orang yang masuk ke dalam pansus tersebut, didominasi oleh Fraksi PDIP lalu dari Golkar. Amali akan menjadi bagian salah satu anggota Pansus. Adapun untuk ketua Pansus masih belum ditetapkan.

"Kami baru mau rapat, kemudian kami mau putuskan siapa yang akan menjadi pimpinan pansus dulu, kemudian di antara pimpinan itu siapa ketuanya," ujarnya.

Amali mengatakan, hasil pansus tersebut bakal menentukan sikap DPR terhadap wacana pemindahan Ibu Kota. Hasilnya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

"Akan keluar sikap DPR seperti apa, kemudian pemerintah akan menerima itu, kalau lihat schedulenya pemerintah pasti akan disusun RUU tentang ibu kota," ujarnya. (lis)