Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Mulai 23 September

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan biaya gratis pemutihan pajak dan bea balik nama, dimulai 23 September hingga 14 Desember 2019. Kebijakan itu merupakan kado hari jadi ke-74 Jatim.

"Pemutihan dan pembebasan bea balik nama bagi pemilik kedua (kendaraan bermotor), saya sampaikan ini kado (hari jadi ke-74) bersama dari pemprov," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di kantor gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu, 18 September 2019.

Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah Jatim, sekira 1,9 juta kendaraan bermotor (ranmor) di Jatim yang belum membayar kewajiban pajaknya. Nilainya sekitar Rp374 miliar.

"Ada sekitar hampir dua juta kendaraan yang belum daftar ulang," kata Kepala Dispenda Jatim, Budi Priyo.

Jumlah penunggak pajak ranmor itu tiga persen dari total wajib pajak ranmor di Jatim. Artinya, menurut Budi, tingkat kepatuhan membayar pajak warga Jatim masih terbilang tinggi, yakni 97 persen. "Itu sangat luar biasa bagus," ujarnya.

Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak dan balik nama, diharapkan masyarakat segera membayar pajak ranmornya. Untuk menyukseskan itu, ada 187 titik layanan pembayaran pajak bisa didatangi masyarakat.

"Termasuk Indomaret sebanyak 16.900 gerai se-Indonesia. Ada layanan mobile didukung 88 samsat keliling," ujar Budi.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jatim, Komisaris Besar Polisi Budi Indra Dermawan menuturkan, selain datang langsung, pembayaran pajak ranmor bisa dilakukan oleh masyarakat secara online. "Semoga langkah ini bisa menimbulkan kesadaran pajak masyarakat," katanya.