Adik Menpora Imam Nahrawi Marah: KPK Zalim

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi (tengah) saat menyaksikan pertandingan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dhana Kencana

VIVA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, Syamsul Arifin, meradang begitu tahu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kakaknya, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tersangka korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Syamsul menyebut KPK zalim.

"Pertama, saya ucapkan terima kasih kepada KPK yang telah menunjukkan kezalimannya. Yang kedua, tentunya, atas nama keluarga saya merasa kaget dan tidak percaya karena setahu saya, sepaham saya, semua itu ada alur menetapkan tersangka itu seperti apa," kata Syamsul dihubungi VIVAnews pada Rabu malam, 18 September 2019. 

Mantan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Surabaya itu menjelaskan, ada alur hukum yang harus ditempuh KPK sebelum menetapkan tersangka dan itu harus diketahui oleh publik. Sementara yang terjadi pada Imam menurut Syamsul tidak seperti itu. "Jangan sembunyi-sembunyi, apalagi tiba-tiba," tandas Syamsul. 

Dia meyakini Imam Nahrawi tidak bersalah seperti disangkakan lembaga antirasuah. "Kalau memang ada bukti bersalah, silakan, itu kewenangan KPK. Tapi kalau kesalahannya dibuat-buat, hanya berdasarkan pengakuan-pengakuan tidak jelas, maka jelas ini adalah sebuah langkah penzaliman," ucap Syamsul.  

KPK resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Rabu sore 18 September 2019. Imam dinyatakan terlibat adanya kerja sama penggelapan dana tersebut.

“Pada proses persidangan muncul pihak lain dari pihak Kemenpora. Pihak lain tersebut diduga menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi lewat asistennya,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers Rabu 18 September 2019.