NU Girang RUU Pesantren Disahkan, Anggap Kado bagi Bangsa dan Negara

Ilustrasi sidang Paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA – Nahdlatul Ulama menyambut girang pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Pesantren menjadi undang-undang oleh DPR pada Selasa, 24 September 2019.

NU sekalian berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo, DPR, dan semua pihak yang terlibat dalam pembahasan dan mendukung pengesahan RUU itu.

“Alhamdulillah. RUU Pesantren disahkan menjadi UU. Terima kasih, Presiden Jokowi, DPR RI, dan segenap pihak yang tidak mungkin disebut satu per satu. Secara khusus, terima kasih juga kepada DPP PKB dan Fraksi PKB. Juga PPP dan parpol lainnya,” kata Robikin Emhas, ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Pengurus Besar NU, dalam keterangan tertulisnya kepada VIVAnews.

Pengesahan RUU Pesantren, menurutnya, penting karena pesantren merupakan pilar penanaman nilai agama dan nasionalisme yang sudah teruji perannya.

“Selain itu,” katanya, “UU Pesantren yang disahkan menjelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2019 juga boleh dibilang merupakan kado tersendiri bagi bangsa dan negara”.

DPR mengesahkan RUU tentang Pesantren setelah mendengar persetujuan dari seluruh fraksi di parlemen. Semua fraksi menyatakan mendukung, meski ada beberapa interupsi yang dimaksudkan untuk penguatan pengesahan.

Dalam rapat paripurna pengesahan itu, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan pandangan terakhir Presiden Joko Widodo. Ia menyampaikan bahwa RUU Pesantren dibuat karena ada kebutuhan mendesak atas independensi pesantren berdasarkan fungsinya, yakni dakwah dan pemberdayaan masyarakat. UU tentang Pesantren juga merupakan bentuk afirmasi dan fasilitasi bagi pesantren.

Pembahasan pertama RUU itu dimulai pada 25 Maret 2019. Dalam perjalanannya, pada 10 Juli 2019, tim Panitia Kerja menyepakati hal strategis memutuskan untuk mengubah menjadi RUU tentang Pesantren yang mulanya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyatakan, RUU Pesantren merupakan penghargaan sebuah negara terhadap pesantren yang telah berkontribusi aktif dalam perjuangan kemerdekaan. UU itu sekaligus tonggak sejarah baru pengakuan negara terhadap pesantren yang memiliki peran dalam pendidikan dan dakwah.