Terdakwa Bowo Sidik Akui Pernah Terima Uang dari Sofyan Basir

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Diketahui, Bowo adalah terdakwa kasus penerima suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia, pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan

Dalam dakwaan jaksa, Bowo disebut terima gratifikasi dengan total nilai SG$700 ribu atau Rp7,1 miliar dan uang tunai Rp600 juta secara bertahap. (sah)