Terdakwa Bowo Sidik Akui Pernah Terima Uang dari Sofyan Basir
Rabu, 25 September 2019 - 18:30 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Diketahui, Bowo adalah terdakwa kasus penerima suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia, pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan
Dalam dakwaan jaksa, Bowo disebut terima gratifikasi dengan total nilai SG$700 ribu atau Rp7,1 miliar dan uang tunai Rp600 juta secara bertahap. (sah)