Kabareskrim Tegaskan Tak Ada Penghentian Kasus Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan gambut di Muarojambi, Jambi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA – Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan, tak ada penghentian kasus atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal ini ditegaskan Idham saat melakukan koordinasi ke Kejaksaan Agung, Kamis, 26 September 2019. "Saya yakinkan tidak ada SP3," kata Idham di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Idham menuturkan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung sepakat untuk mempercepat proses penyidikan kasus karhutla. Selain itu, proses penuntutan akan dilakukan secara maksimal baik pelaku perorangan maupun korporasi. "Kami juga satu visi dan misi dalam proses karhutla agar ada efek jera, baik pelaku perorangan maupun korporasi agar tak ada lagi pembakaran hutan dan lahan," katanya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun menegaskan, tak akan ragu melakukan penindakan terhadap siapapun, termasuk kepala daerah atau anggota dewan jika memang terbukti terlibat dalam kasus karhutla.

"Kami akan lihat nanti tentu penyidik di lapangan akan melihat. Apakah ada kemungkinan ke sana, kalau ada tanpa ada keraguan sedikitpun pasti akan saya lakukan proses penyidikan itu," katanya.

Sebelumnya, Polri terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan baik individu maupun korporasi. Hingga hari Selasa, 24 September, sebanyak 323 individu dan 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, untuk tersangka individu dilakukan penyidikan dari 284 laporan polisi.

"Jumlah tersangka individu sebanyak 323 orang dari 284 laporan polisi," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2019.

Dedi  merinci, untuk wilayah Polda Riau sebanyak 59 orang ditetapkan tersangka. Kemudian Polda Aceh satu tersangka, Polda Sumsel 26 tersangka, Polda Jambi 39 tersangka, Polda Kalsel 26 tersangka, Polda Kalteng 79 tersangka, Polda Kalbar 69 tersangka, dan Polda Kaltim 24 tersangka.

Tim Wasriksus

Di tempat terpisah, Kapolres Ketapang Ajun Komisaris Besar Polisi Yury Nurhidayat bersama perwira jajaran Polres Ketapang menerima kunjungan tim Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Karhutla Mabes Polri, Kamis, 26 September 2019.

Kedatangan tim Wasriksus Mabes Polri di Polres Ketapang  untuk memantau dan memeriksa kesiapan Polres Ketapang dan jajarannya, dalam penanganan karhutla.

Dipimpin langsung Komisaris Besar Polisi Gagas Nugraha, tim wasriksus langsung melakukan apel kesiapan Satgas Karhutla Kabupaten Ketapang bersama jajaran forkopimda Ketapang.

Gagas menekankan, pentingnya sinergitas antarinstansi dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla. Sebab, dalam mengatasi karhutla diperlukan usaha bersama-sama TNI, Polri dan pemda serta warga masyarakat.

Gagas mengapresiasi Kapolres Ketapang beserta jajaran yang dinilai sangat tanggap dan siap, dalam menghadapi situasi dan dinamika kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ketapang. "Dari segi sarana dan prasarana, dokumen pendukung, maupun dari faktor sinergitas dan soliditas bersama unsur pemerintahan dan TNI dalam satgas karhutla,” ujar Gagas.