Dandhy Protes Penangkapannya Tanpa Diawali Pemeriksaan sebagai Saksi

Jurnalis dan sutradara film dokumenter Sexy Killers, Dandhy Dwi Laksono, dalam konferensi pers di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di Jakarta, Jumat, 27 September 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Ridho Permana

VIVA – Jurnalis dan sutradara film dokumenter Sexy Killers, Dandhy Dwi Laksono, mengungkapkan kejanggalan penangkapannnya oleh Polda Metro Jaya. Dia menganggap kasusnya tak segenting itu sehingga dia harus ditangkap saat tengah malam.

Dandhy mengaku tidak pernah ada pemanggilan terhadapnya untuk pemeriksaan sebagai saksi dan langsung ditangkap. Itulah yang mengganggu Dandhy dan keluarganya.
 
"Saya pikir, yang juga mengejutkan, adalah bagaimana cara negara atau polisi di masalah ini. Tadi sudah disebutkan cara negara atau polisi menangani masalah, penangkapan di malam hari, secara administratif datang ke rumah,” katanya dalam konferensi pers di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di Jakarta, Jumat, 27 September 2019.

“Prosedurnya memang benar,” dia mengakui, “tidak ada yang salah dengan prosedur; menunjukkan surat perintah, menunjukkan surat penangkapan, membacakan pasalnya—semua prosedurnya benar.”

“Tapi,” dia mempertanyakan, “apa ya ini kejahatan yang se-urgent itu?"

Kasusnya jauh lebih kecil daripada apa yang disampaikannya dalam Twitter. Terlebih tak ada pemanggilan apa pun sebelumnya sebagai saksi.

"Dipanggil di malam hari, tidak pernah ada panggilan sebelumnya sebagai saksi, jadi langsung penangkapan. Ini yang saya pikir sangat mengganggu saya secara pribadi atau sebagai warga negara. Tapi kasus saya jauh lebih kecil daripada apa yang saya tweet," ujarnya.

Polisi menangkap Dandhy di rumahnya di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia diperiksa kurang lebih lima jam di Polda Metro Jaya.