Minyak Jarak Disebut Barang Bukti Dosen IPB Pembuat Bom, Polisi Bantah

Polisi geledah rumah seorang dosen IPB di suatu kompleks perumahan di Kota Bogor.
Sumber :
  • VIVAnews / Muhammad AR

VIVA – Kuasa hukum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) bernama Abdul Basith, Gufroni menduga kalau barang bukti yang disita penyidik dari kliennya bukanlah bom molotov namun bisa saja disebutnya minyak jarak.

Pasalnya Dosen IPB Abdul memang menjual minyak jarak. Barang dagangannya dipasarkan secara online.  

Spekulasi ini muncul karena ramai di media sosial juga pesan mengatakan Abdul menjual minyak jarak. Kecurigaan semakin muncul karena dia mengaku bahwa penyidik belum pernah menunjukkan barang bukti bom molotov yang diamankan dari rumah kliennya.

"Kita belum diperlihatkan barang buktinya, jadi belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau minyak jarak," ujar Gufroni saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 2 Oktober 2019.

Gufroni menambahkan, kliennya juga bukan aktor utama dalam kasus percobaan sabotase aksi Mujahid 212. Kliennya menyebut ada orang lain di balik semua ini. Meski begitu, Gufroni tidak membeberkan siapa yang dimaksudkan tersebut.

"Menurut penuturan klien kami, yang mengarsiteki dan mendanai serta menginisiasi hal-hal yang dituduhkan bukanlah klien kami melainkan, beberapa orang terpandang," ujarnya. 

Sementara itu, Polda Metro Jaya menampik tudingan Gufroni. Pengacara pelaku dipastikan sudah melihat langsung barang bukti berupa bom molotov. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penangkapan pada Abdul sesuai prosedur.

Polisi memastikan alat bukti yang ditemukan sudah cukup menjerat Abdul. Ditegaskan kalau yang disita polisi adalah bom molotov. Ia mengatakan informasi soal minyak jarak yang berkembang di media sosial tidak benar alias hoax.

"Itu enggak benar (Informasi soal minyak jarak)," kata Argo.

Sebelumnya diberitakan bahwa dari informasi  yang beredar, dosen itu ditangkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan pembuatan bom molotov dalam aksi demo Mujahid 212 di Jakarta.

Menurut keterangan Polres Metro Tangerang, operasi penangkapan dilakukan Jatanras Polda Metro Jaya, yang juga melibatkan Densus 88 Antiteror Polri.

AB ditangkap usai keluar dari rumah seorang Laksamana Muda purnawirawan TNI AL, Sony Santoso di Perum Taman Royal di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu dini hari 28 September 2019 sekitar pukul 01.00 WIB. Selain AB ada lima orang  terkait kasus itu turut ditangkap polisi yakni berinisial Su atau La, YF, AU, OS, dan SS.

Dosen IPB itu dilaporkan juga menyimpan bom molotov di rumahnya di Pakuan Regency Linggabuana, Margajaya, Bogor Barat. Polisi mengamankan sejumlah bahan peledak jenis bom molotov, dan bukti lain yang ikut disita berupa handphone merek Xiaomi S3, KTP dan dompet. [mus]