KPK Ingatkan Kepala Daerah Jangan Bikin Kebijakan Koruptif

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh kepala daerah di Indonesia tidak perlu khawatir ditangkap lembaga antirasuah itu jika tak korupsi. Kepala daerah diminta tidak ragu dan khawatir membuat kebijakan untuk kepentingan masyarakat di daerah masing-masing sepanjang sesuai peraturan yang berlaku dan tak koruptif.

"Kepala daerah tidak perlu takut jika tidak melakukan korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa 8 Oktober 2019.

Basaria menuturkan, pihaknya pasti memilah secara tepat sesuai regulasi dan bukti yang ada, antara penyelenggara negara yang melakukan korupsi dengan penyelenggara negara yang berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih.

"Karena itu pulalah, KPK akan terus melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah-daerah di seluruh Indonesia," kata Basaria.

Diketahui, KPK baru saja menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Perdagangan, serta Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

Tak hanya Agung, status tersangka juga disematkan KPK terhadap orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara bernama Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR, Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri serta dua pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Utara, Minggu malam kemarin.

Basaria menyatakan keprihatinannya karena masih ada kepala daerah yang terlibat korupsi. Agung merupakan kepala daerah ke-47 yang ditangkap langsung oleh KPK. Dia pun tercatat sebagai kepala daerah ke-119 yang terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK sampai saat ini.

Untuk itu, ditekankan Basaria, pihaknya akan terus mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, satuan kerja perangkat daerah, Inspektorat Daerah, pihak rekanan pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan dan atau pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur, untuk menjalankan semua proses dengan cara-cara yang benar dan berintegritas. 

"Praktik kotor seperti korupsi dalam pengadaan sudah dapat dipastikan akan merusak upaya pemerintah dalam pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia," ujarnya. (ren)