Penyidikan TPPU Wawan Rampung, KPK Sita Rp500 Miliar

Terpidana kasus suap hakim MK dalam sengketa Pilkada Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (kanan) tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelesaikan penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan adalah suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany atau adik mantan gubernur Ratu Atut Chosiyah. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya pada kasus ini fokus terhadap pengembalian aset yang dikorupsi ke negara atau asset recovery. Namun lembaga antirasuah itu baru berhasil menyita aset Wawan sekitar Rp500 miliar dari Rp6 triliun total proyek yang digarap perusahaan Wawan, PT Bali Pasific Pragama.

"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," kata Febri melalui pesan singkatnya, Selasa, 8 Oktober 2019. 

Febri menjelaskan, penyidikan TPPU ini dilakukan kepada sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh perusahaan Wawan dan pihak lain yang terafiliasi dari tahun 2006 sampai dengan 2013. 

"Diduga TCW melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sejumlah Rp6 triliun," kata Febri. 

Penyidikan TPPU ini sendiri sudah dilakukan KPK selama lima tahun. Febri berkelit, waktu selama itu lantaran tim KPK perlu mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan. 

"Penyidikan ini membutuhkan waktu sekitar 5 tahun karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dan dugaan keuntungan yang didapat secara tak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerja sama lintas negara," kata Febri.

Pada hari ini, imbuh Febri, penyidik telah menyerahkan tersangka dan tiga berkas perkaranya ke jaksa penuntut KPK alias tahap II.

Tiga perkara yang diserahkan yakni kasus pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012, Kasus Pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013 dan kasus TPPU.

"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.

Dalam menyelesaikan penyidikan, sambung Febri, KPK telah memeriksa Wawan sebanyak 23 kali dan 553 saksi dari berbagai unsur, seperti Mantan Gubernur Banten, Mantan Wakil Gubernur Banten, Anggota DPRD Provinsi Banten, Mantan Anggota DPRD Provinsi Banten, Petinggi di SKPD Provinsi Banten, Notaris dan Swasta.

Berikut rincian total aset yang disita dalam Penyidikan ini, di antaranya:

a. Uang tunai sebesar Rp65 miliar
b. 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.
c. 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah, terdiri dari:
1. 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya
2. 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta
3. 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
4. 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi
5. 3 unit tanah di Lebak
6. 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang
7. 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang
8. 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung
9. ?19 unit tanah dan bangunan di Bali
10. ?1 unit apartemen di Melbourne, Australia
11. 1 unit rumah di Perth, Australia

"Untuk aset di Australia, KPK menempuh proses Mutual Legal Assistance (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara. Dalam proses penyidikan tersebut KPK juga dibantu oeh Australian Federal Police (AFP), seperti dalam proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Febri.

Sedangkan nilai aset-aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012-2013 yakni setara dengan total sekitar Rp 41,14 miliar, yaitu Rumah seharga 3,5 juta Dolar Australia dan Apartemen di Melbourne senilai 800 ribu Dolar Australia.