Ada 274 Terpidana Mati di Indonesia yang Menanti Eksekusi

ilustrasi penjara.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat ada ratusan terpidana dengan vonis hukuman mati yang ada di Indonesia. Menurut catatan Kemenkumham, hingga tahun 2019 ada 274 narapidana dengan vonis mati di Indonesia.

"Ada 274 terpidana mati di seluruh Indonesia," kata Kasubdit Pembinaan Kepribadian Narapidana dan Tahanan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Zainal Arifin dalam acara KontraS di Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2019.

Zainal mengatakan jumlah terpidana mati ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Para terpidana mati itu terdiri 68 kasus pembunuhan, 90 narkotika, 8 perampokan, terorisme 1 orang, pencurian 1 terpidana, kesusilaan 1 orang, dan 105 terpidana lainnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan, jumlah terpidana mati di wilayah DKI Jakarta ada 26 orang. "23 Orang ada di LP Cipinang dan 3 orang ada di LP Khusus Narkotika Cipinang," ujar Andika saat diskusi KontraS di Jakarta Pusat.

Dari jumlah itu diantaranya, 24 orang pelaku tindak pidana narkotika dan 2 orang terkait kasus pembunuhan yang mendekat di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

Tak hanya itu, dia menyebutkan, di Ibu Kota ada ada 96 orang yang dipidana seumur hidup. Dari 96 orang tersebut sebanyak 77 orang di tempatkan di LP Cipinang, di Lapas Salemba ada 1 orang, di LP Narkotika ada 14 orang. Kemudian, di Rutan ada 3 orang. Lalu, ada 1 perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu.

"Yang dihukum seumur hidup ini ada kasus pembunuhan 1 orang, teroris 2 orang dan kasus narkoba 93 orang," tuturnya.

Selain itu, dia mengeluhkan kondisi penghuhi Lapas dan Rutan di Jakarta sudah over kapasitas. Karena jumlahnya begitu banyak mencapai 18.000 narapidana.