Zalim, Mahasiswi di Malang Gugurkan Janin Usia Tujuh Bulan

Polisi memperlihatkan para tersangka praktik aborsi ilegal di Markas Polda Jawa Timur, Surabaya, pada Selasa, 25 Juni 2019. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVAnews - Jaringan sindikat pelaku aborsi di Kota Malang berhasil dibongkar oleh Polres Malang Kota. Ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Tiga orang merupakan suplier obat, Tirta (22 tahun), Indah (32 tahun) dan Tri (48 tahun). Sedangkan dua tersangka lainnya adalah mahasiswi Belay (20 tahun) dan Adis (20 tahun).

Tirta ditangkap terlebih dahulu oleh polisi pada 1 Oktober 2019 lalu. Setelah ditangkap, Tirta mengaku pembeli obat-obatan abrosi untuk menggugurkan kandungan terakhir adalah Belay dan Adis. Kedua gadis ini membeli sebanyak 11 butir pil aborsi.

Adis mengkonsumsi 9 butir sedangkan Belay mengkonsumsi 2 butir. Adis mengkonsumsi 9 butir pil karena usia kandungannya sudah 7 bulan. Sedangkan, Belay mengkonsumsi dua butir pil karena saat itu mengaku sedang hamil dua bulan.

"Tirta mendapat telepon dari Belay dan Adis untuk membeli obat yang digunakan untuk menggugurkan janin. Setelah itu Adis dan Belay mengkonsumsi obat-obatan itu," kata Kapolres Malang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander, Senin, 14 Oktober 2019.

Adis pun melakukan konsultasi kepada Belay tentang cara mengkonsumsi obat agar janin dalam kandungannya dapat digugurkan. Adis mengkonsumsi lima butir pil dengan cara ditelan, sedangkan dua butir pil lainnya dimasukan melalui kemaluannya. Setelah dua hari reaksi, janin itu keluar.

"Kemudian dengan barang bukti gunting ini Adis memotong ari-ari bayi. Ternyata bayi masih hidup, kemudian ditutupi dengan kain sampai meninggal dunia. Kemudian Adis dan Belay meminta saran kepada pacar Adis akhirnya di kubur di perkebunan, di Pasuruan," ujar Dony.

Dony mengungkapkan peristiwa menggugurkan kandungan itu terjadi pada Maret 2019 lalu. Polisi pun melakukan olah TKP dan menggali kuburan si bayi. Polisi pun akhirnya menemukan kuburan itu kemudian melakukan tes DNA dan hasilnya benar bayi itu merupakan anak dari Adis.

"Jenazah bayi sudah kita temukan, dan kita cek DNA tulang, tulang rusuk, tengkorak ini adalah kerangka bayi yang dikubur oleh tersangka. Belay dan Adis adalah mahasiswa di Kota Malang," tutur Dony.

Sementara itu, Tirta mengaku menjual obat-obatan khusus aborsi sejak tahun 2018. Selama itu terhitung sebanyak 10 kali dia menjual obat-obatan itu. Per butir pil dijual dengan harga Rp100 ribu. Sementara keuntungan yang didapat Rp50 ribu per butir pil.

"Setelah kita amankan tiga tersangka, Tirta, Belay dan Adis. Kita amankan Indah dan Tri. Keduanya merupakan jaringan di atas Tirta ada Indah, sedangkan di atas Indah ada Tri. Dari pengakuan suplier obat-obatan ini rata-rata pembelinya bertransaksi lewat media online," kata Dony.

Atas perbuatanya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 77 a ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.