Bakar 155 Hektar Lahan, Berkas PT SSS Diserahkan ke Kejari Riau

Ilustrasi: Petugas melakukan pemadaman kebakaran hutan.
Sumber :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

VIVA – Penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah Riau melimpahkan berkas kasus PT Sumber Sawit Sejahtera kepada Kejaksaan Negeri Riau.

Dalam perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni korporasi atau perusahaan yang diwakili Direksi EH dan pejabat sementara, Manajer Operasional AOH. Berkas keduanya dibuat terpisah.

"Benar, tim penyidik telah melakukan pelimpahan tahap pertama ke Kejari Riau," kata Direktur Krimsus Polda Riau, AKBP, Andri dikonfirmasi VIVAnews, Selasa 15 Oktober 2019.

Maraknya aksi pembakaran hutan dan lahan di Riau menjadi alasan kepolisian untuk mengusut, menyelidiki dan menindak pelaku mulai perorangan hingga keterlibatan korporasi.

Setelah melewati waktu yang panjang, akhirnya Satgas Gakkum Polda Riau menetapkan dua tersangka korporasi dan pengurus atau orang yang paling bertanggungjawab. Rentang waktu tidak berapa lama, penahanan terhadap tersangka dilakukan.

Hasil penyelidikan di lapangan terdapat luas lahan yang terbakar mencapai 155,2 Hektare. Penyidik menemukan adanya dugaan unsur kelalaian dan kesengajaan. Sampai pada penetapan tersangka, 11 saksi ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik.