Dua Kabupaten di Sumut Terancam Tidak Ikut Pilkada Serentak 2020

Seluruh komisioner berfoto bersama, usai rapat pleno pemilihan Ketua KPU Sumut.
Sumber :
  • Putra Nasution

VIVA – Dua kabupaten di Sumatera Utara yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020 belum juga melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Meski berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri bahwa batas akhir penganggaran untuk dana pelaksana pilkada telah berakhir pada Senin, 14 Oktober 2019.

"Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Serdang Bedagai," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Herdensi Adnin kepada wartawan di Medan, dikutip Rabu 16 Oktober 2019.

Herdensi menilai, persoalan utama yang membuat NPHD belum diteken pada kedua daerah tersebut, disebabkan pemerintah daerah tidak kooperatif dalam pembahasan besaran anggaran yang diusulkan oleh KPU pada daerah tersebut. 

"Di Kabupaten Simalungun pemerintah daerah sudah mematok anggaran yang mereka sediakan hanya Rp45 miliar, sementara kebutuhannya itu sekitar Rp61 miliar. Untuk Serdang Bedagai pemerintah hanya menganggarkan Rp35 miliar dan kebutuhannya Rp45 miliar," tutur Herdensi.

Hal ini, menurutnya, karena terjadi tidak sesuainya anggaran yang diajukan KPU setempat dengan anggaran disiapkan kedua pemerintah kabupaten tersebut. Kondisi ini, terancam dua kabupaten itu tidak dapat mengikuti pilkada serentak tahun depan.

"Sementara anggaran yang diajukan di sana tidak segitu. KPU menyusunnya berdasarkan berbagai perhitungan yang didasarkan pada kebutuhan," tutur Herdensi.

Menurut Herdensi, jajaran KPU sangat kooperatif dalam membahas anggaran tersebut. Mereka sangat terbuka untuk duduk bersama melihat besaran-besaran anggaran yang mereka susun.

"Artinya kita bersedia duduk bersama untuk melihat, yang mana anggaran yang dinilai terlalu besar agar dikurangi, begitu juga anggaran yang terlalu kecil tentu bisa ditambah. Artinya kita terbuka untuk menyesuaikan anggaran," ungkapnya.