Ditahan KPK, Bupati Indramayu Minta Maaf Belum Bisa Bawa Perubahan

Bupati Indramayu Supendi (tengah) usai menjalani pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Indramayu Supendi setelah ditetapkan sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT), Senin sampai Selasa kemarin.  Supendi keluar dari kantor KPK, di Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar Pukul 03.00 WIB dini hari Rabu, 16 Oktober 2019. 

Saat itu, Supendi sudah mengenakan rompi tahanan KPK dan kedua tangannya diborgol. Seraya berjalan memasuki mobil tahanan, Supendi melontarkan permohonan maaf kepada masyarakat Indramayu atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Saya mohon kepada masyarakat, saya belum bisa bawa perubahan. Insya Allah dengan saya di KPK akan banyak perubahan yang terjadi di Indramayu," kata Supendi. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Supendi akan mendekam selama 20 hari pertama di Rutan KPK yang berada di Gedung KPK HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. "SP ditahan di Rutan Cabang KPK di C1," tegas Febri.

Sedangkan Omarsyah dan Wempy Triyono yang juga telah dijerat sebagai tersangka penerima suap ditahan di Rutan Jakarta Pusat. Sementara Carsa selaku tersangka pemberi suap ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur

Pada perkara ini, Supendi, Omarsyah dan Wempy diduga menerima sejumlah uang dari Carsa AS selaku penggarap proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Carsa tercatat mendapat dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (ren)