Kasus Suap Lapas Sukamiskin, Kemenkumham Bakal Audit Internal

Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Kota Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • Google Street View

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus suap di lapas Sukamiskin. Dari lima orang yang ada, salah satunya masih aktif menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepulauan Riau Dedi Handoko.

Terkait hal tersebut, Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM akan segera melakukan audit internal. Kemenkumham akan segera bergerak untuk menangani masalah yang saat ini terjadi. Namun untuk langkah awal, pihaknya akan melakukan pengecekan dulu. 

"Senin besok saya akan cek kebenaran ini terlebih dahulu," kata Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Jhoni Ginting, saat dikonfirmasi, Jumat 18 Agustus 2019

Ketika disinggung apakah akan segera menonaktifkan Dedi Handoko lantaran namanya disebut sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ginting mengaku akan mengambil langkah sigap. Sebab, yang bersangkutan sendiri saat ini masih menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepulauan Riau.

"Jadi kalau memang benar sudah menjadi tersangka, sesuai aturan diberhentikan sementara," ujarnya.

Ginting menambahkan, bila memang memungkinkan, nantinya audit internal juga akan dilakukan. Hal ini guna mengetahui siapa saja yang terlibat dalam aksi suap yang dibongkar KPK selama ini. 

"Senin saya cek SPDP nya apa sudah diterima kesekjenan atau belum. Karena untuk urusan mutasi ada di sana," ujarnya.

Audit internal yang dilakukan Inspektorat Kemenkuham juga untuk membokar dugaan suap tas mewah yang sebelumnya diberikan Wahid kepada Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Utami. Diduga, pemberian tas mewah merek Louis Vuitton itu sebagai suap pemberian sejumlah fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kala itu, dalam persidangan kasus mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen disebut telah memberikan tas mewah kepada Sri Puguh sebagai kado ulang tahun. Tas bernilai ratusan juta itu berasal dari terpidana Fahmi Darmawansyah yang dititipkan lewat Wahid untuk diberikan pada Juli 2018 lalu dan diserahkan melalui ajudan Sri, Hendry Saputra. 

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung. Penetapan merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.

Lima tersangka itu ialah, Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA), dan tiga tersangka pemberi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW), Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan), dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ). (ren)