Kasus Karhutla, Polda Riau Tetapkan 70 Tersangka

Satgas Karhutla Riau terus berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran lahan gambut yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (16/9/2019). Kebakaran hutan dan lahan itu menyebabkan kabut asap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rony Muharrman

VIVAnews – Sekalipun kabut asap mulai tipis akibat kebakaran hutan dan lahan mulai mereda, namun proses hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan masih terus berjalan.

Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi, Andri Sudarmadi, menegaskan hingga Oktober 2019 tercatat 70 tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Riau.

"68 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi. Hujan boleh turun, asap mulai hilang tapi proses hukum tetap berjalan," kata Andri dikonfirmasi VIVAnews, Senin, 21 Oktober 2019.

Andri mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat. Untuk kasus PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) telah dilakukan pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Riau. Sedangkan kasus korporasi PT AP telah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Baru-baru ini tim Satgas juga telah meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan yang melibatkan PT TI (Tesso Indah).

Untuk penanganan kasus TI pihaknya telah memintai keterangan 15 saksi termasuk di antaranya saksi ahli pertahanan, saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Indragiri Hulu. (ase)