Kasus Karhutla, 345 Orang dan 17 Korporasi Ditetapkan Tersangka

Satgas Karhutla Riau terus berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran lahan gambut yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (16/9/2019). Kebakaran hutan dan lahan itu menyebabkan kabut asap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rony Muharrman

VIVA – Polri menyebut ratusan orang dan belasan korporasi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Sumatera dan Kalimantan. Sebanyak 345 tersangka merupakan individu, sedangkan 17 di antaranya adalah korporasi.

"Ada penanganan kasus karhutla yang secara detail telah kami sampaikan kemarin bahwa ada 362 tersangka yang secara keseluruhan detilnya adalah 345 orang individu, 17 orang yang terkait dengan korporasi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Selasa, 22 Oktober 2019.

Asep mengatakan, penanganan kasus karhutla itu ada di Bareskrim dan enam Kepolisian Daerah terkait. Penanganan itu dirangkum atas arahan dan petunjuk Bareskrim Polri.

"Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah siapa saja 17 perusahaan yang ditangani itu. Penanganan karhutla ini ditangani oleh Bareskrim dan seluruh jajaran enam Polda lainnya. Jadi penanganan ini semuanya dirangkum dalam arahan dan petunjuk teknis dari Bareskrim dan Bareskrim sendiri juga melakukan upaya-upaya dalam penegakan kasus karhutla tersebut," kata Asep.

Sebanyak tiga perusahaan ditangani oleh Bareskrim Polri dan 14 perusahaan lainnya ditangani oleh enam Polda di daerah terdampak Karhutla. "Yang ditangani Bareskrim ada tiga perusahaan. Yaitu PT AP, PT YSM ketiga PT WSSI," kata Asep.

Asep mengatakan, sebanyak dua korporasi ditangani oleh Polda Riau. Sementara itu, satu perusahaan ditangani oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Berikutnya Polda Riau ada dua perusahaan yang ditangani oleh penyidik Polda Riau. Pertama adalah PT SSS, kedua PT TI. Yang ditangani oleh Polda Sumatera Selatan ada satu perusahaan yaitu PT HBL," ujarnya.

Asep menyebut ada dua perusahaan ditangani oleh Polda Jambi. Sebanyak dua perusahaan pula ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan. "Polda Jambi ada dua perusahaan PT MAS, dan PT DSSP. Polda Kalimantan Selatan yaitu PT MIB dan PT BIT," katanya.

Kemudian, untuk Polda Kalimantan Tengah tedapat dua korporasi yang ditetapkan menjadi tersangka. Serta empat perusahaan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Kalimantan Barat.

"Polda Kalimantan Tengah PT PGK dan PT GBSM. Polda Kalimantan Barat ada empat perusahaan yang ditangani yaitu PT SAP, PT SISU, PT PSL dan PT ESM. Secara keseluruhan jumlahnya 17," kata dia. [mus]