Polemik Usia Nurul Ghufron, DPR Sebut Berlaku UU Lama

Voting capim KPK.
Sumber :
  • tvOne.

VIVAnews - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengatakan, Presiden menyurati DPR terkait dengan permintaan pertimbangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terpilih Nurul Ghufron, terkait dengan usianya yang baru 45 tahun.

DPR pun telah memberikan pertimbangannya. Sebabnya, dalam UU KPK yang baru syarat minimal pimpinan KPK 50 tahun.

"Surat dari Presiden, yaitu pemberitahuan bahwa terhadap Komisioner KPK meminta pertimbangan terhadap saudara Ghufron," kata Azis di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 28 Oktober 2019.

Ia menjelaskan, pimpinan DPR dalam rapat konsultasi pengganti badan musyawarah bersama pimpinan fraksi telah melakukan rapat soal hal itu. Mereka pun menyepakati dalam kasus Ghufron masih berlaku UU lama. Pertimbangan tersebut, telah dikirimkan pada 22 Oktober 2019.

"Disepakati dalam rapat konsultasi pengganti bamus bahwa untuk saudara Ghufron itu tetap masih mengikuti usia yang tertulis dalam UU 30 tahun 2002, yaitu 40 tahun," kata Azis.

Ia menjelaskan, dalam asas hukum terdapat asas retroaktif. Apalagi, saat pemilihan Ghufron sebagai capim KPK pada 17 September 2019, masih menggunakan UU yang lama, yaitu UU KPK 30/2002.

"Dan, proses itu sudah dilakukan di tingkat pertama dan kedua. Sehingga, bisa dilakukan pelantikan oleh bapak Presiden dalam waktu yang ditentukan sesuai UU," kata Azis.