Hakim Perintahkan Sofyan Basir Dikeluarkan dari Tahanan
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir. Majelis hakim menyatakan, Sofyan tak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Majelis Hakim pun meminta Sofyan Basir dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK.
"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan vonis Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.
Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan Basir dalam kemampuan, harkat serta martabatnya. Selain itu, hakim memerintahkan Jaksa KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini.
"Menetapkan barang bukti yang disita deri terdakwa dikembalikan kepada terdakwa," kata Hakim.
Pada perkaranya Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan kesempatan terjadi tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Suap tersebut diberikan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwan pertama dan kedua. Membebaskan oleh karena itu dari segala dakwaan," ujar Majelis Hakim