Tak Ada Dissenting Opinion dalam Putusan Bebas Sofyan Basir

Sofyan Basir Bebas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

"Jelas percepatan bukan keinginan terdakwa Sofyan Basir ataupun Johannes Budisutrisno Kotjo. Ini sesuai proyek ketenagalistrikan merupakan program nasional dan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur ketenagalistrikan," kata majelis hakim.

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Sofyan Basir dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, karena dinilai terbukti memfasilitasi pertemuan pemufakatan jahat, dengan tiga terpidana lain kasus suap PLTU Riau-1.