Anggota DPR Minta Menkominfo Pertimbangkan Aturan PSTE

Anggota DPR Bobby Adhityo Rizaldi (tengah)
Sumber :

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta mempertimbangkan lagi pasal 21 ayat 1 dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Hal ini penting menyangkut pengelolaan, penyimpanan sistem data elektronik di dalam negeri.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi. Dalam pasal 21 ayat 1 PP tersebut menyatakan dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.

Bobby menekankan pasal ini justru berpotensi menganggu kedaulatan negara terkait sistem data. Ia mengingatkan pula aturan ini dinilai menghambat percepatan pertumbuhan ekonomi digital Tanah AIr harus menjadi catatan. Program revolusi industri 4.0 yang dikampanyekan pemerintah harus menjadi acuan.

"Presiden Jokowi dalam pidato 16 Agustus 2019, mengatakan data lebih berharga sehingga hal di atas tadi paling tidak menghambat percepatan pertumbuhan ekonomi digital dalam negeri," kata Bobby di Jakarta, Selasa, 5 November 2019.

Bobby berharap Kominfo yang saat ini di bawah komando Jonny G Plate harus bisa memberikan kontribusi nyata dalam kebijakannya. Harapan ini terkait kebijakan nyata untuk mendukung sektor industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Dia mengatakan, sektor teknologi informasi mesti digenjot untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, ia menyebut jika aturan itu menjadi prioritas di dalam negeri maka akan terjadi peningkatan luar biasa dalam industri digital.

"Industri app digital lokal akan tumbuh, layanan penyediaan data base akan tumbuh cepat. Data dari rakyat Indonesia bisa optimal didayagunakan," jelas Bobby yang juga politikus Golkar itu.

Sebelumnya, Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) menyarankan agar Presiden Jokowi menganulir pengesahan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE.

Ketua ACCI Alex Budiyanto menganggap aturan tersebut justru kontradiktif dengan keinginan Jokowi dalam perlindungan data masyarakat Indonesia.

Menurut dia, beleid yang merupakan revisi dari PP Nomor 82 tentang PSTE itu bisa mengancam menghilangkan kedaulatan Indonesia terhadap data. "Sebaiknya Presiden segera menganulir atau merevisi kembali PP PSTE, khususnya pasal 21 ayat 1 yang memperbolehkan data dan proses di luar Indonesia," kata Alex.