Alasan Enam Polisi Bawa Senjata Api saat Amankan Demo di Kendari

Jenazah almarhum Immawan Randi (21) dibawa ke ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA – Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka atas tewasnya mahasiswa bernama Randi (21) saat aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.

Tersangka bernama Brigadir AM merupakan satu dari enam anggota Polda Sultra yang membawa senjata api saat mengamankan demo tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan diduga keenam anggota yang membawa senpi tersebut tak mengikuti pengarahan jelang pengamanan. Seperti diketahui Kapolri sudah melarang anggota membawa senapan api saat mengamankan aksi demo.

"Ya (diduga tak ikut pengarahan)," ujar Dedi kepada VIVAnews, Kamis, 7 November 2019.

Dedi menambahkan, keenam anggota ini merupakan anggota reskrim yang tugasnya hingga pagi hari. Hal ini diduga menjadi penyebab keenamnya tak ikut pengarahan.

"Mereka anggota reskrim kebetulan tugasnya kan sampai pagi. Siang langsung ke lokasi (demo) untuk laksanakan pengamanan," ujar Dedi.

Sementara itu, Kapolda Sultra Brigadir Jenderal Polisi Merdisyam mengatakan, pihaknya masih mendalami alasan Brigadir AM melepaskan tembakan yang membuat Randi tewas.

"Masih akan didalami nanti saat pemeriksaan tersangka," ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap Brigadir AM melalui pemeriksaan terhadap 25 saksi, termasuk enam anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran etik lantaran membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dia ahli yang merupakan dokter yang melakukan visum terhadap korban," kata Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Chuzaini Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2019.

Dari hasil visum, mahasiswa bernama Randi memang dinyatakan tewas terkena peluru tajam. Sementara satu mahasiswa lainnya bernama Yusuf tidak disimpulkan terkena peluru tajam.

Selain melakukan pemeriksaan saksi, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari olah TKP tersebut ditemukan tiga proyektil dan enam selongsong.

Polisi pun melakukan uji balistik terhadap proyektil dan selongsong tersebut. Hasil uji balistik pun disandingkan dengan enam senjata yang dibawa enam anggota.

"Hasilnya satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Menyimpulkan dua proyektil dan selongsong identik senjata api jenis HS yang dimiliki Brigadir AM," katanya.

Usai gelar perkara, polisi pun akhirnya menyimpulkan Brigadir AM sebagai tersangka. Brigadir AM dijerat 351 KUHP ayat 3 atau 359 KUHP subsider pasal 360 KUHP.

"Terhadap Brigadir AM dilakukan penahanan dan berkas perkara dilimpahkan JPU," ujarnya.