Masinton Pertanyakan Kapasitas Perusahaan di Proyek Janggal Kejagung

Anggota DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Proyek senilai Rp899,5 miliar di Kejaksaan Agung RI diungkap oleh anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu. Masinton menjelaskan, temuannya yang dilaporkan oleh tim bahwa dari enam paket pekerjaan, dua perusahaan dianggap mencurigakan.

Berdasarkan penelusuran tim, dua perusahaan itu berkantor di rumah toko (ruko) dan apartemen.

"Ini janggal. Tidak layak, ada kantor yang sudah pindah, tapi sewa ruko. Ada yang kantornya di apartemen," kata Masinton saat dihubungi, Senin, 11 November 2019.

Menurutnya, dari enam paket pekerjaan berjumlah ratusan miliar rupiah itu, yang paling aneh adalah kejaksaan menunjuk langsung pemenang proyek, tanpa tender. Dari enam paket pekerjaan, enam perusahaan mendapatkan pekerjaan yang berbeda-beda.

Ia mempertanyakan, dua kapasitas perusahaan yang memenangi proyek tersebut di Korps Adhyaksa. 

“[Dengan pengadaan barang jumlah sebesar itu] berarti kan kualifikasi perusahaan harus memang yang bonafit dan kredibel," ujarnya. 

Penelusuran terhadap kejanggalan itu dilakukan sejak Juni 2019. Pada rentang bulan itu lah, tim mendapatkan perusahaan pemenang proyek yang sudah pindah kantor.

Dari jumlah proyek senilai Rp899,5 miliar, satu di antaranya pengadaan perangkat operasi intelijen dengan pagu anggaran Rp73,8 miliar. 

"Benar diatur dalam permenkeu tentang penunjukan langsung untuk spesifikasi tertentu. Yang perlu kita perhatikan adalah kelayakan perusahaan pengadaannya, kualitas barang dan pemanfaatannya," tuturnya.

VIVAnews sudah berupaya meminta konfirmasi kepada Kejaksaan Agung terkait temuan Masinton itu. Namun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri belum juga merespons.