Video Sidang, Nunung dan Suami Dituntut 18 Bulan Penjara

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Namun pidana tersebut dapat diganti dengan menjalani rehabilitasi rawat inap.

Dalam sidang tuntutan jaksa, penuntut umum menilai Nunung dan suaminya, sengaja memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Jaksa menuntut keduanya dengan penjara 18 bulan.

Dengan tuntutan itu, Nunung dan kuasa hukum merasa keberatan. Tuntutan ini dianggap terlalu berat. Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan angenda pledoi.

2017/08/human-friendly-lupakan-kebutuhan-mesin.html

Nunung diciduk Jumat siang, 19 Juli 2019, di kediamannya di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.15 WIB. Nunung tak sendiri saat diamankan polisi, dia diamankan bersama suaminya, July Jan Sambiran atau Iyan Sambiran.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,36 gram. Sebelum menciduk salah satu anggota Srimulat itu, polisi lebih dulu menciduk pria bernama Heri Moheriyanto yang merupakan seorang kurir narkoba.