Polda Riau Tangani 77 Tersangka Kebakaran Hutan, 2 Korporasi

Pemadaman kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau.
Sumber :
  • Bambang Irawan

VIVA – Wakil Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi, Fibri mengungkapkan, saat ini pihaknya menangani 71 perkara kebakaran hutan dan lahan dengan 77 tersangka

"Jumlah perkara seluruhnya hingga November, 71 dengan 77 tersangka. Dari 77 tersangka, dua di antaranya korporasi," kata Fibri kepada VIVAnews, Jumat, 15 November 2019.

Fibri menjelaskan, dari jumlah penanganan perkara ini, sebanyak 44 perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Ke depan kepolisian daerah riau bersama satuan tugas penegakan hukum (Satgas gakkum), dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, akan terus menuntaskan pemberkasan setiap perkara yang ditangani. "Jadi kita tidak main-main, kita akan tuntaskan secepatnya satu demi satu untuk kita limpahkan," ujar Fibri.

Untuk perkara korporasi, kepolisian telah menuntaskan perkara kebakaran hutan dan lahan perusahaan PT SSS. Untuk perkara ini, penyidik telah melakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka, berkas dan bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau.

Sedangkan untuk kasus korporasi PT TI, kepolisian telah menetapkan dua tersangka yaitu perusahaan dan pengurusnya. Perusahaan diwakili oleh Direktur Operasional, HK dan Asisten Kebun, S.

"Kita sudah tetapkan tersangka sesuai bukti yang diperlukan penyidik sehingga dilakukan penahanan. Saat ini proses hukum masih berjalan," ujar Fibri.