KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Sofyan Basir

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir terkait perkara dugaan suap kesepakatan proyek PLTU Riau-1.

Kasasi tersebut diajukan KPK kepada Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 15 November 2019 kemarin.

"Kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB (Sofyan Basir) telah kami ajukan Jumat kemarin. Berikutnya, memori Kasasi akan disampaikan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak pernyataan resmi Kasasi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 18 November 2019.

Menurut Febri, kasasi ini diajukan lantaran Jaksa KPK mengidentifikasi titik-titik lemah dalam putusan tersebut. KPK berpandangan putusan terhadap Sofyan Basir bukan bebas murni.

"Ini argumentasi awal yang akan kami sampaikan di memori kasasi nanti," kata Febri.

Dalam putusannya, Majelis Hakim membebaskan Sofyan Basir karena dipandan tidak mengetahui suap yang terjadi antara mantan anggota Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau 1.

Febri menjelaskan, jika pertimbangannya tak mengetahui terjadinya suap, seharusnya putusan Majelis Hakim adalah lepas dan bukan bebas. KPK sendiri meyakini bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan membuktikan dakwaan Sofyan Basir. Namun, bukti-bukti tersebut dinilai KPK tidak dipertimbangkan Majelis Hakim hingga memutus bebas Sofyan Basir.

"KPK menilai, jika fakta dan bukti di sidang seluruhnya dipertimbangkan, maka seharusnya dakwaan terbukti," kata Febri. 

Bukti-bukti yang diyakini KPK membuktikan dakwaan Sofyan Basir di antaranya, kesaksian Johanes Kotjo di persidangan yang menyatakan tanpa bantuan Sofyan Basir maka keinginannya untuk percepat kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 tidak akan terlaksana. Sofyan diyakini KPK berperan mempertemukan Eni M. Saragih dan Johanes Kotjo dengan Direktur Pengadan Strategis 2 PT. PLN Supangkat Iwan Santoso. 

Selain itu, Sofyan juga hadir dalam sejumlah pertemuan untuk membahas pembangunan proyek PLTU Riau-1. Pertemuan ini dilakukan di kantor, rumahnya. Kemudian Sofyan juga meminta pada Direktur Perencanaan PT. PLN sebagai jawaban dari permintaan Eni Saragih dan Johanes B. Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkan dalam RUPTL PT. PLN 2017-2026. 

Sofyan juga menandatangani Power Purchasement Agreement (PPA) proyek pada 29 September 2017 sebelum semua prosedur dilalui dan hal tersebut dilakukan tanpa membahas dengan Direksi PLN lainnya (PPA secara resmi tertanggal 6 Oktober 2017). 

Tak hanya itu, saat PPA ditandatangani belum dimasukan proposal penawaran anak perusahaan, belum ada penandatanganan LoI (Loi) belum dilakukan persetujuan dan evaluasi dan negosiasi harga jual-beli listrik antara PLN dengan anak perusahaan atau afiliasi lainnya. 

Saat menjadi saksi dalam perkara Eni Saragih, Sofyan Basir menyatakan diberitahu Eni bahwa mengawal perusahaan Kotjo dalam rangka menggalang dana untuk partai. 

Meski BAP itu telah diubah oleh Sofyan sendiri. Kemudian majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan Eni M. Saragih yang menyatakan ia memberitahu Sofyan bahwa ditugaskan untuk mengawal perusahaan Kotjo guna mencari dana untuk parpol. 

Untuk memperkuat argumentasinya, dalam memori kasasi yang diajukan ke MA, KPK akan menyertakan bukti berupa rekam sidang untuk menunjukan bagian-bagian yang sudah terungkap di persidangan namun belum dipertimbangkan.

"Kami harap, di MA nanti fakta-fakta tersebut dipertimbangkan secara detail untuk mencari kebenaran materil," kata Febri. 

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir atas perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1. Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1. 

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari tahanan KPK. Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya. Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini. 

Majelis Hakim pun menetapkan barang bukti yang disita dari Sofyan untuk dikembalikan.