Tak Lama Lagi, Pegawai KPK Harus ASN dan Siap Pindah Tugas

Pegawai KPK dalam melakukan aksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengatakan sudah melakukan langkah-langkah terkait status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan berstatus aparatur sipil negara atau ASN.

Pegawai KPK diharuskan berstatus ASN, setelah berlakunya UU KPK yang baru, yakni UU Nomor 19 tahun 2019. Disahkannya UU KPK yang baru ini, sempat menimbulkan polemik panjang hingga berujung aksi-aksi demo di beberapa daerah.

Tjahjo mengaku, sudah ada pembahasan dengan KPK mengenai ini. Tapi, ia belum melaporkan perkembangannya ke Presiden Joko Widodo.

"Saya belum, belum laporkan. Tapi, saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK sudah. Belum saatnya saya sampaikan, supaya mateng dulu lah," kata Tjahjo, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 19 November 2019.

Kemudian, Tjahjo mengakku belum mengetahui formatnya seperti apa sehingga belum bisa dibocorkan ke publik. Ia menyebut masih menunggu keinginan dari pihak KPK. Namun, pertemuan-pertemuan, sudah dilakukan dengan Kementerian PANRB.

"Belum matang, tapi konsep. Kami sudah ketemu dengan Sekjen KPK Pak Harefah, masukan para deputi juga sudah. Bertahap," katanya.

Sementara itu, terkait dengan nasib pegawai yang sekarang, mereka perlu tes CPNS atau tidak, Tjahjo mengaku belum bisa mengomentarinya. "Nanti kita tunggu bagaimana maunya ketua," jelasnya.

Dengan status ASN tersebut, maka ruang lingkup kerja pegawai KPK bisa lebih luas. Tak hanya di institusi antirasuah itu. Tapi, kata dia, bisa juga ditugaskan ke lembaga atau kementerian yang lain.

"Sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke Kemen PANRB, bisa ke mana-mana," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.