Anggota Polri Pamer Kemewahan Bisa Dicopot dari Jabatannya

Apel penutupan Konsolidasi Operasi Kepolisian Mantap Brata tahun 2018-2019.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Polri mengeluarkan aturan agar para anggota tak memamerkan kemewahan atau gaya hidup hedonisme baik di kehidupan nyata maupun di media sosial.

Aturan ini tertuang dalam surat telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken tanggal 15 November 2019.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, bagi anggota yang terbukti menampilkan kemewahan terancam kurungan hingga pencopotan jabatan. Sejumlah prosedur pemeriksaan pun akan dilakukan kepada anggota yang melakukan pelanggaran itu. 

"Kalau misalnya terbukti bahwa dia melakukan itu, kita akan tindak sesuai mekanismenya, bisa sampai ke ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," kata Iqbal di Gedung Tri Brata, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2019.

Menurut Iqbal, kewenangan yang dimiliki anggota Polri harus diimbangi dengan sikap bersahaja. Dia menilai, menampilkan kemewahan sebagai anggota Polri menimbulkan pandangan negatif di mata masyarakat.

"Kalau dia ekspos di media sosial, selfie, hal-hal yang sangat humanis itu bahkan mendapat reward. Tapi menampilkan sepeda motor Harley, mobil, walaupun itu meminjam tapi persepsi publik itu akan sangat negatif," katanya.