MUI: Bimbingan Pranikah Saat Ini Masih Sekadar Syarat

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Amirsyah Tambunan.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Majelis Ulama Indonesia meminta kepada pihak Kementerian Agama melakukan revitalisasi bimbingan pranikah terhadap pasangan calon pengantin yang akan menikah.

"Saya melihat untuk revitalisasi itu masih banyak hal yang harus kita perbuat. Maksudnya secara substansi materinya supaya benar-benar menyinggung dari kebutuhan, agar output dari pelatihan ini bisa kita ukur," kata Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Amirsyah Tambunan, di acara diskusi 'Perlukah Sertifikasi Perkawinan' di kantor Kominfo Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2019.

"Kalau saya melihat selama ini kan belum maksimal, masih bersifat sekadar persyaratan saja. Tapi sekali lagi harus diukur jangan sampai ada istilah, tidak lulus nanti tidak boleh nikah. Tapi ini harus dilihat untuk meningkatkan kemampuan kualitas keluarga," tambahnya.

Ia menilai, selama ini bimbingan perkawinan yang dilakukan oleh Kemenag masih belum maksimal. Maka, ia mendorong supaya substansi bisa segera dipenuhi, bila perlu ada modul pilihan.

"Intinya tadi saya mengatakan dua hal, harus ada keterampilan hidup yang harus diberikan pemahaman kepada kepala keluarga atau ibu rumah tangga," katanya.

Nantinya, kata dia, secara kelembagaan MUI akan memberikan usulan yang lebih lengkap, spesifik dan komprehensif. Sehingga usulan ini betul-betul matang, dalam konteks revitalisasi tersebut.

"Apakah nanti sertifikasi nikah atau pranikah bisa dapat kita lihat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kualitas sebuah keluarga," katanya. (ase)