Terkuak, Alasan Satu Suporter Indonesia Masih Ditahan Polisi Malaysia

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • VIVA/Rintan Puspitasari

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Argo Yuwono menyebutkan, dua dari tiga suporter Indonesia yang ditahan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) telah dibebaskan.

"Bahwa sejak penahanan tiga orang suporter Indonesia, dua orang sudah dipulangkan atas nama Iyan Prada Pribow dengan Rifki Chorudin sudah pulang," ujarnya di Kantor Div Humas Polri, Senin, 25 November 2019.

Hingga kini, menurut Argo, satu WNI lain masih ditahan oleh PDRM. Dia adalah Andreas Setiawan. Hal tersebut lantaran harus menunggu hasil uji forensik terhadap telepon genggamnya oleh otoritas setempat. "Karena alasannya masih menunggu keputusan forensik terhadap barang bukti handphone yang bersangkutan," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Polri dan Kementerian Luar Negeri terus berkomunikasi dengan pihak atase kepolisian di Malaysia, guna membantu WNI yang masih menghadapi proses hukum di sana. Kasus ini diharapkan bisa segera rampung.

"Pada prinsipnya bahwa dari Kementerian Luar Negeri yang mewakili Kepolisian negara Indonesia dan dari Atase Kepolisian di Kuala Lumpur, Malaysia kita tetap komunikasi terus dengan pemerintah Malaysia, sehingga dengan harapan bahwa kasus ini segera berakhir dan bisa diselesaikan dengan baik," katanya.