Berkas Kasus Pembawa Bendera saat Demo Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi amankan sejumlah pelajar berkumpul di sekitar gedung DPR.
Sumber :
  • VIVAnews/ Anwar Sadat

VIVA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung menyebutkan, kasus DLA (20), pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat demo di Gedung DPR, sudah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Sebab, berkas kasus tersebut dinyatakan telah lengkap atau rampung oleh pihak Kejari Jakarta Pusat. Dengan demikian, Tahan menyebutkan, kasus itu sudah menjadi kewenangan Kejari Jakpus. Namun dia tak merinci kapan pelimpahan berkas ini dilakukan. "Sudah lama di Kejaksaan. Sudah P21," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 27 November 2019.

Tahan menyebutkan, DLA kini statusnya adalah tahanan Kejari Jakpus. Tapi kapan sidang dimulai, dia tidak tahu. Karena sudah menjadi kewenangan pihak Kejari Jakpus, dia menyebutkan tidak bisa lagi mengomentari kasus ini lebih jauh. 

Tahan menjelaskan, DLA bukan seperti yang ada dalam video viral yang menyebutkan saat kejadian tengah berupaya menyelamatkan bendera merah putih. Tahan menjelaskan, DLA melakukan perusakan dengan melempar batu ke arah aparat yang saat itu mengamankan aksi.

Jika polisi merekayasa, lanjut Tahan, bagaimana mungkin Kejaksaan menyatakan berkas kasusnya lengkap. "Bawa bendera gimana, orang dia melempari kok. Tidak mungkin kejaksaan menerima kalau enggak lengkap," katanya.

Sebelumnya diberitakan, postingan di Twitter yang di-upload akun @Princes288 membuat heboh. Akun tersebut mengatakan pria berinisial DLA (20) yang dicokok polisi karena diduga jadi perusuh, dalam aksi demo di kawasan Gedung DPR/MPR RI pada 25 dan 30 September 2019 sebenarnya tidak terlibat kerusuhan. 

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung meyakinkan, pria yang dimaksud itu benar DLA. Dia menegaskan, DLA terbukti melakukan perusakan terhadap fasilitas negara dan melawan petugas yang saat itu melakukan pengamanan.

"Diduga melakukan pidana melawan kepada aparat dan melakukan perusakan," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 30 Oktober 2019.