Rencana Reuni 212, Polri Paparkan Syarat Izin Gelar Aksi

Massa Reuni Aksi Damai 212 di Stasiun Juanda
Sumber :
  • VIVA/Bimo Aria

VIVA – Mabes Polri sudah menerima surat pemberitahuan rencana reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2019 mendatang. Saat ini, Mabes Polri masih melakukan kajian untuk memberikan izin dan rencana pengamanan acara tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, mengatakan ada beberapa pertimbangan yang membuat Polri mengeluarkan surat penerimaan izin acara tersebut.

Adapun pertimbangan tersebut sesuai UU nomor 9 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut sesuai Pasal 6, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi siapa pun yang akan melakukan kegiatan penyampaian pendapat.

"Pertama bahwa kegiatan itu menghormati hak-hak orang lain, kedua menghormati aturan dan norma yang diakui secara umum," kata Asep di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu 27 November 2019.

Ketiga, lanjut Asep, harus menaati hukum dan perundangan yang berlaku. Keempat harus menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. "Lebih dari itu yang utama adalah tetap menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Oleh karenanya saya mengimbau seyogyanya memperhatikan hal tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Mabes Polri mengaku sudah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2019 mendatang. Nantinya, pihak Mabes Polri akan meminta rekomendasi mulai dari tingkat Polres hingga Polda guna membuat perencanaan pengamanan.

"Rencana ada reuni 212 memang Mabes Polri sudah menerima surat pemberitahuan. Dan kemudian karena lokasi ada di Jakarta, dari Mabes Polri meminta rekomendasi mulai dari tingkat Polres hingga Polda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2019. (ren)