Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Papua, Polisi Bantah Sengaja

Pengibar bendera bintang kejora gugat Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengaku ada kesalahan teknis terkait surat panggilan bagi instansinya untuk hadir dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan enam orang tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora, lambang Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Alhasil, saat mereka hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang sudah selesai. Untuk itu, Polda Metro Jaya membantah sengaja tidak hadir. Di mana diketahui Polda Metro Jaya sudah dua kali tidak hadir sehingga sidang tak kunjung berlangsung.

"Ada sedikit miss dalam surat pemberitahuan ya, pertama datang, kedua itu ada miss surat panggilan. Pada saat sidang itu kita sudah telat," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu 27 November 2019.

Dia menambahkan, pada sidang selanjutnya dipastikan Polda Metro Jaya akan hadir kembali. Dipastikan tidak terjadi miss lagi hingga akhirnya sidang ditunda lagi.

"Tapi agenda praperadilan selanjutnya kita pastikan akan hadir semua," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, enam orang tersangka yang merupakan tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di Istana Negara, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penetapan mereka sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami ajukan selain penetapan (tersangka) tidak sah. Banyaknya prosedur penggeledahan tidak sah, karena tanpa memiliki surat izin dari pengadilan negeri setempat. Tanpa disaksikan oleh dua orang saksi RT dan RW setempat," kata Tim Advokasi Papua, Oky Wiratama Siagian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 Oktober 2019.