Mahfud MD: Izin FPI Belum Bisa Dikeluarkan

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Sumber :
  • Ridho Permana

VIVA – Kementerian Dalam Negeri belum dapat menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Sebab, masih terganjal dengan masalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Ada permasalahan (AD/ART) sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang. Ya, itu aja," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Jakarta, Jumat, 29 November 2019.

Namun, Mahfud tak menjelaskan lebih detail mengenai tindak lanjut dari perpanjangan izin FPI. Dia hanya meminta publik menunggu saja keputusan pemerintah.

Dikonfirmasi terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa perpanjangan FPI masih dikaji oleh Menteri Agama. Memang betul FPI telah membuat surat pernyataan mengenai kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila, namun ada masalah di AD/ART-nya.

"Di AD/ART itu di sana disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah. Melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama," kata Tito.

Mengenai penerapan Islam secara kafah ini, menurutnya, secara teori teologinya bagus. Tapi beberapa waktu FPI sempat memunculkan istilah "NKRI Bersyariah". Frasa itulah yang perlu dijelaskan maksudnya.

"Kemudian di bawah naungan khilafah Islamiah, kata-kata khilafah-nya kan sensitif: apakah teologis khilafah islamiah ataukah membentuk sistem negara. Kalau sistem negara, bertentangan dengan prinsip NKRI ini," ujarnya.