Ketua MK Tak Masalah Dilaporkan Gara-gara Tolak Gugatan UU KPK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman enggan mengomentari soal pengaduan yang disampaikan 18 mahasiswa dari berbagai kampus terhadap hakim konstitusi ke Komisi Etik terkait uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya belum bisa berkomentar," ujar Anwar usai penandatanganan nota kesepahaman antara MK dan Komisi Informasi Pusat, dan MoU friend of court antara MK dengan Unika Santo Paulus Ruteng di Ruteng di Kampus Unika St Paulus Jl Ranaka Ruteng Manggarai Flores, Jumat malam 29 November 2019. 

Seperti yang diberitakan, pengaduan ke komisi etik disampaikan melalui kuasa pemohon yakni mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Zico Leonard Djagardo Simanjuntak setelah gugatan mahasiswa diputuskan tidak dapat diterima. Alasan Ziko kesalahan ada di pihak MK yang meminta pemajuan jadwal sidang yang menyebabkan obyek gugatan eror.

Namun menurut Usman, pengaduan ke komite etik merupakan hak setiap orang.

"Siapa pun boleh menempuh langkah tersebut jika tak puas dengan proses yang berjalan di MK," katanya. 

Usman menjelaskan, MK tidak menolak judicial review (uji materi) terkait Undang-Undang KPK yang diajukan oleh kuasa pemohon Zico Leonard lantaran pemohon salah menentukan obyek gugatan.

"Tidak dapat diterima. Bukan ditolak. Memang beda. Itu salah objek. Jadi bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima," jelasnya lagi. 

Ia menambahkan, judicial review terhadap UU KPK yang baru diajukan banyak elemen. Salah satu yang sedang disidang yakni yang diajukan oleh pimpinan KPK. 

"Oh banyak yang ngajukan judical review masih ada lagi beberapa permohonan uji materi lainnya yang masih terkait UU KPK. Permohonan lainnya itu sedang diproses MK seperti dari pimpinan KPK," imbuh dia.

Sebelumnya, permohonan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak dapat diterima MK karena pemohon keliru menulis nomor UU KPK. 

Di permohonan itu, pemohon mengajukan uji materi untuk UU Nomor 16 Tahun 2019 padahal permohonan uji materi seharusnya ditujukan kepada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Sementara UU Nomor 16 Tahun 2019 berisikan tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

"Permohonan ini merupakan permohonan yang salah objek atau error in objecto," kata anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 November 2019.

Setelah permohonannya tidak dapat diterima, Zico Leonard akan melaporkan Hakim MK ke Dewan Etik MK. Hakim MK dianggap semena-mena karena telah memajukan jadwal sidang. Menurut dia, pemajuan jadwal sidang menjadi biang keladi ditolaknya uji materi tersebut. 

Laporan Jo Kenaru/ Manggarai-NTT