Bulog Tegaskan 20 Ribu Ton Beras Disposal Tidak Dibuang

Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Direktur Utama Badan Urusan Logistik, Budi Waseso membantah akan membuang seluruh beras yang telah turun mutu atau turun kualitasnya sebanyak 20 ribu ton. Beras yang telah turun kualitas itu dikatakannya telah mengendap selama tiga tahun atau sejak 2017 di gudang Bulog.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018, kata dia, beras yang telah dinilai turun mutu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM dan ditetapkan oleh Menteri Pertanian (mentan) sebagai beras disposal, maka bisa dijual dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi atau HET, bukan di buang.

"Beras yang sudah dinyatakan rusak atau turun mutu itu ada pentahapannya. Tentunya ini melalui proses pemeriksaan laboratorium dan Badan POM, rekomendasinya dari mentan. Nah tidak berarti secara keseluruhan langsung dibuang tidak," tegas dia Gedung Bulog, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.

Dia menjelaskan, beras tersebut bisa dijual untuk diolah menjadi produk lain, seperti sebagai tepung terigu, pakan ayam ternak, hingga sebagai ethanol jika memang ditetapkan tidak bisa dikonsumsi sama sekali oleh manusia maupun hewan. Penjualan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme lelang.

"Tentunya akan dilelang, mekanismenya akan dilelang. Terserah yang beli mau dijadikan apa. Yang mau dijadikan tepung harus dilelang, kita pastikan ada perjanjiannya, harus jadi tepung, mau pakan ternak harus itu, yang untuk jadi ethanol ya dilelang juga," tegas dia.

Dengan adanya mekanisme tersebut, dipastikannya beras tidak akan dibuang namun memang tetap mengalami penurunan harga dari yang pertama kali dibeli Bulog dari petani. Karena itu cadangan beras pemerintah (CBP) yang telah dinyatakan disposal, maka tentu pemerintah harus ganti rugi dari adanya penurunan harga jual tersebut.

"Itu tergantung hasil lelangnya (nominal penggantian). Uangnya diterima Bulog, kita laporkan ke negara 20 ribu ton itu lakunya sekian, pembaliannya dulu sekian; maka selisih harganya kita mintakan pengantiannya ke negara. Jadi enggak ada disposal itu dibuang." [mus]