Survei: Publik Ragukan Komitmen Jokowi soal Penyelesaian Kasus HAM

Sorot 20 tahun Reformasi - Komnas HAM - Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komnas HAM merilis hasil temuan mereka mengenai kepercayaan publik terhadap pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam menyelesaikan pelanggaran hak asasi pada masa lalu. Survei itu secara spesifik mengangkat lima kasus pelanggaran HAM berat sebelum era reformasi, antara lain Peristiwa 1965, Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Penculikan Aktivis 1997-1998, Penembakan Trisakti-Semanggi 1998, dan Kerusuhan 1998. 

"Publik meragukan kemampuan pemerintah Jokowi-Ma'ruf dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu, terutama penculikan aktivis," kata Komisioner bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, di kantor di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.

Survei yang bekerja sama dengan Litbang Harian Kompas itu menjabarkan 51,7 persen responden tak yakin pemerintahan Jokowi mengungkap penculikan aktivis 1998. Kemudian, 42,7 persen tak yakin akan penyelesaian kasus Kerusuhan 1998. Selanjutnya, 42,6 persen tak yakin akan penyelesaian kasus Petrus. Lalu, 41,8 persen tak yakin penyelesaian kasus Penembakan Trisakti-Semanggi 1998 serta 40,9 persen tak yakin akan penyelesaian kasus Peristiwa 1965. 

Menurut Anam, keraguan publik atas penyelesaian kasus kejahatan manusia masa lalu karena terhambat kepentingan politik.

"Nuansa politis dianggap sebagai hambatan terbesar pemerintah Jokowi-Ma'ruf menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu," katanya.

Survei tentang harapan publik terhadap penyelesaian pelangggaran HAM masa lalu di era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dirampungkan Komnas HAM dan Litbang Kompas sejak 15 November 2019. Metodologi penelitian yang digunakan ialah kualitatif survei dan wawancara tatap muka. 

Sebanyak 1.200 responden dilibatkan sebagai sampel yang tersebar di 34 provinsi dengan sampling error kurang dan lebih 2,8 persen. Responden itu merupakan laki-laki dan perempuan dengan proporsi 50:50 dari usia 17 sampai 65 tahun. (ren)