Mantan Menag: Rommy Tidak Usulkan Haris Sebagai Kakanwil Jatim

Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA - Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan bahwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy, tidak pernah melakukan intervensi saat dia menjadi Menteri Agama periode 2014-2019. Lukman menuturkan secara organisasi baik di kementerian maupun di partai, Luman tidak bertanggung jawab kepada Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus suap di lingkungan Kemenag dengan terpidana Haris Hasanuddin yang merupakan mantan Kepala Kantor Jawa Timur.

“Secara hirarki saudara Romahurmuzy adalah Ketua Umum DPP PPP, sementara saya adalah Ketua Majelis Pakar. Ketua-ketua majelis itu tidak tunduk atau tidak berada secara hierarki di bawah ketua umum. Bahkan dalam kondisi tertentu pimpinan-pimpinan majelis itu bisa meminta keterangan terhadap kebijakan-kebijakan yg dibuat oleh ketua umum,” kata Lukman saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Rommy pada Rabu, 4 Desember 2019, malam.

Bahkan, Lukman mengaku tidak segan untuk menolak masukan yang disampaikan Rommy. Misalnya dalam proses seleksi Kakanwil Jatim, Rommy justru mengusulkan nama Mochammad Amin Machfud untuk menjadi Kakanwil, bukan Haris. Tapi yang terpilih adalah Haris.

“Pak Rommy pernah menyebut nama Pak Amin untuk dipertimbangkan, tidak menyebut nama Haris,” kata Lukman.

Dalam proses seleksi untuk mengisi jabatan strategis di Kemenag, Lukman memastikan bahwa ia menerima masukan dari banyak kalangan. Sebab, jabatan di Kemenag tidak hanya harus memiliki kompetensi teknis dan manajerial, namun juga kompetensi kultural dan hubungan yang sangat luas.

Lukman tidak hanya sekali atau dua kali berbeda pendapatan dengan Rommy. Dan dia selalu teguh dengan pendapatnya sendiri dalam menentukan nama untuk menduduki jabatan. Sebagai menteri agama ia independen dalam mengambil keputusan.

“Contohnya, di (Kakanwil) Riau, aspirasi yang disampaikan Pak Rommy mengusulkan satu nama, yang bersangkutan (nama yang diusulkan) memang masuk tiga besar, namun saya memilih orang lain,” kata Lukman.

Sebagaimana diketahui, Rommy didakwa Jaksa KPK dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jatim. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Rommy besama-sama dengan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Pada perkara ini, pengadilan pun sudah menvonis mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muwafaq Wirahadi.