Kasus Supendi, KPK Periksa Kasat Reskrim Polres Indramayu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kasus  suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat tersangka Bupati nonaktif Indramayu, Supendi.

Kali ini, Selasa, 10 Desember 2019, KPK memanggil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Indramayu Ajun Komisaris Polisi Suseno Adi Wibowo sebagai saksi untuk tersangka Supendi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Tak hanya itu, untuk mendalami penyidikan maka KPK juga memanggil satu orang sebagai saksi untuk tersangka Supendi yaitu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Abdillah.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu, terdiri dari tiga tersangka penerima suap dan satu pemberi suap.

Tersangka penerima suap, yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono. Sedangkan tersangka pemberi suap, yaitu Carsa AS, seorang swasta.